Thursday, November 19, 2015

Pengertian Dan Jenis Keyboard

Pengertian keyboard dan jenis-jenisnya maupun fungsinya pada komputer – Mungkin di jaman yang serba modern ini kita sudah tidak asing lagi dengan benda yang satu ini, karena bagi yang sering menggunakan komputer pasti akan menggunakan benda ini. Oke… pembahasan ini dibuat bagi kamu yang ingin mengatahui definisi, jenis-jenis dan fungsi dari keyboard, berikut ini pembahasannya:
Keyboard adalah sebuah perangkat keras (hardwere) pada komputer yang berfungsi sebagai alat untuk input data yang berupa huruf, angka dan simbol. Atau definisi keyboard yaitu suatu peangkat keras pada komputer yang berbentuk papan dan memiliki berbagai macam tombol yang dimana tombol tersebut fungsinya berbeda tergantung pada penekanannya yang bisa menghasilkan proses yang sesuai dengan keinginan penggunanya. Selain sebagai alat untuk men-inputkan data keyboard juga memiliki berbagai macam fungsi tombol dengan kombinasi yang khusus. Umumnya port keyboard pada komputer ada 2 macam diantaranya PS2 dan USB akan tetapi seiring berkembangnya teknologi, sekarang keyboard sudah ada yang memakai wireless atau tanpa menggunakan kabel.
Apa itu kerboard pada komputer?
Apa itu keyboard pada komputer?
Jenis-jenis keyboard pada komputer
1.    Keyboard QWERTY.
Susunan pada kerboar QWERTY | Sumber gambar rezkipratama11.blogspot.com
Susunan tombol pada keyboard QWERTY
Tata letak pada keyboard ini ditemukan pada tahun 1878. Lalu keyboard QWERTY ini menjadi standar pada mesin tik komersial pada tahun 1905. Nama QWERTY sendiri diambil berdasarkan 6 huruf yang berurutan pada baris ke-2 dari tombol alfanumerik keyboard tersebut.
2.    Keyboard Dvorak.
Susunan tombol pada keyboard Dvorak | Sumber gambar: jumran-xp.blogspot .com
Susunan tombol pada keyboard Dvorak
Keyboard ini ditemukan pada tahun 1932. Susunan huruf pada keyboard Dvroak disusun sedemikian rupa. Pada keyboard ini tangan sebelah kanan akan lebih banyak di bebani pekerjaan jika dibandingkan dengan tangan sebelah kiri. Lalu tataletak dari keyboard Dvorak dirancang supaya 70% dari penakanan pada home row, jadi dapat mengurangi kelelahan ketika pengetikan.
3.    Keyboard Alphabetic.
Keyboard alphabetic | Sumber gambar:  kel-i-imk.blogspot .com
Keyboard alphabetic
Tombol yang terdapat pada keyboard alphabetic ini disusun sama persis seperti pada keyboard QWERTY dan keyboard Dvorak, akan tetapi susunan dari hurufnya berurutan seperti halnya pada urutan huruf alphabet. Keyboard ini jarang sekali digunakan, karena memperlambat kecepatan dalam pengetikan.
5.    Keyboard Klockenberg.
Bentuk keyboard klockenberg | Sember gambar: yosanthetrouble.wordpress .com
Bentuk keyboard klockenberg
Keyboard klockenberg ini dibuat dengan tujuan untuk menyempurnakan jenis keyboard yang telah ada. Dengan memisahkan kedua bagian dari keyboard, yaitu bagian kiri dan bagian kanan. Bagian kiri dan kanan pada keyboard ini dipisahkan dengan sudut 15 derajat serta dibuat miring ke bagian bawah.Dan keyboard ini memiliki tombol yang dibuat lebih dekat dengan meja.
4.    Keyboard Numeric.
Bentuk keyboard Numeric | Sumber gambar: ajiaryaraditya.blogspot .com
Bentuk keyboard Numeric
Keyboarrd numeric merupakan jenis keyboard yang digunakan untuk memasukan bilangan dalam jumlah yang sangat besar, orang-orang lebih menyukai menggunakan tombol numeric yang tata letaknya dapat dengan mudah dijangkau menggunakan tangan, sehingga lebih nyaman di gunakan.
Fungsi keyboard pada komputer
Fungsi keyboard secara umum pada komputer, yaitu untuk mengirimkan perintah dari setiap huruf, angka dan simbol yang di ketikkan lalu kemudian menyampaikannya ke CPU (Central Processing Unit) dan selanjutnya perintah tersebut akan di ubah menjadi sinyal-sinyal digital sehingga perintah tersebut dapat dimengerti oleh processor.
Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif. Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Apa Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007. Berikut adalah pengertian dan definisi K3 : Filosofi (Mangkunegara) : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Keilmuan : Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. OHSAS 18001:2007 : Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja. Pengertian dan definisi K3 Menurut Para Ahli : Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja. Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah: a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi: 1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya. 2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak 3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya. b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi: 1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak. 2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan. Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS, HSE ataupun OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini. Apa Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. Menurut(Silalahi, 1995) Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut: a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja. g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja Apa Tujuan dari Penilaian Risiko Pengusaha atau pemberi kerja di setiap tempat kerja memiliki kewajiban umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap aspek yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Tujuan melakukan penilaian atau kajian risiko adalah untuk memungkinkan pengusaha untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja. Langkah-langkah ini meliputi: pencegahan risiko kerja; memberikan informasi kepada pekerja; memberikan pelatihan kepada pekerja; menyediakan organisasi dan sarana untuk menerapkan langkah-langkah yang diperlukan. Sementara tujuan penilaian risiko meliputi pencegahan risiko pekerjaan, dan hal ini harus selalu menjadi tujuannya, meskipun tidak akan selalu dapat dicapai dalam prakteknya. Ketika menghilangkan risiko tidak memungkinkan, setiap risiko tetap harus dikurangi dan risiko residual dapat dikendalikan. Pada tahap selanjutnya, sebagai bagian dari program peninjauan, risiko residual tersebut akan dikaji dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi penghapusan bagian dari resiko, mengingat pengetahuan dan teknologi baru, dapat dipertimbangkan kembali. Penilaian risiko harus terstruktur dan diterapkan sehingga dapat membantu pengusaha untuk : mengidentifikasi setiap bahaya yang diciptakan di tempat kerja dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan bahaya tersebut, untuk menentukan langkah-langkah apa yang harus mereka ambil untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan dan pekerja lain, dengan memperhatikan persyaratan legislatif; mengevaluasi risiko untuk membuat pilihan terbaik mengenai peralatan kerja, bahan kimia atau bahan olahan yang digunakan, pengepasan dari tempat kerja, dan organisasi kerja; memeriksa apakah langkah-langkah di tempat yang memadai; memprioritaskan tindakan jika langkah-langkah lebih lanjut ditemukan untuk menjadi prioritas utama sebagai akibat dari penilaian; menunjukkan kepada diri mereka sendiri, pihak yang berwenang, pekerja dan perwakilannya bahwa semua faktor yang berkaitan dengan pekerjaan telah dipertimbangkan, dan bahwa informasi penilaian yang valid telah dibuat tentang risiko dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan; memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan metode produksi, yang dianggap perlu dan dilaksanakan setelah penilaian risiko, memberikan peningkatan dalam perlindungan pekerja.

read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif. Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Apa Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007. Berikut adalah pengertian dan definisi K3 : Filosofi (Mangkunegara) : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Keilmuan : Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. OHSAS 18001:2007 : Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja. Pengertian dan definisi K3 Menurut Para Ahli : Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja. Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah: a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi: 1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya. 2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak 3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya. b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi: 1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak. 2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan. Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS, HSE ataupun OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini. Apa Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. Menurut(Silalahi, 1995) Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut: a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja. g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja Apa Tujuan dari Penilaian Risiko Pengusaha atau pemberi kerja di setiap tempat kerja memiliki kewajiban umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap aspek yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Tujuan melakukan penilaian atau kajian risiko adalah untuk memungkinkan pengusaha untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja. Langkah-langkah ini meliputi: pencegahan risiko kerja; memberikan informasi kepada pekerja; memberikan pelatihan kepada pekerja; menyediakan organisasi dan sarana untuk menerapkan langkah-langkah yang diperlukan. Sementara tujuan penilaian risiko meliputi pencegahan risiko pekerjaan, dan hal ini harus selalu menjadi tujuannya, meskipun tidak akan selalu dapat dicapai dalam prakteknya. Ketika menghilangkan risiko tidak memungkinkan, setiap risiko tetap harus dikurangi dan risiko residual dapat dikendalikan. Pada tahap selanjutnya, sebagai bagian dari program peninjauan, risiko residual tersebut akan dikaji dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi penghapusan bagian dari resiko, mengingat pengetahuan dan teknologi baru, dapat dipertimbangkan kembali. Penilaian risiko harus terstruktur dan diterapkan sehingga dapat membantu pengusaha untuk : mengidentifikasi setiap bahaya yang diciptakan di tempat kerja dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan bahaya tersebut, untuk menentukan langkah-langkah apa yang harus mereka ambil untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan dan pekerja lain, dengan memperhatikan persyaratan legislatif; mengevaluasi risiko untuk membuat pilihan terbaik mengenai peralatan kerja, bahan kimia atau bahan olahan yang digunakan, pengepasan dari tempat kerja, dan organisasi kerja; memeriksa apakah langkah-langkah di tempat yang memadai; memprioritaskan tindakan jika langkah-langkah lebih lanjut ditemukan untuk menjadi prioritas utama sebagai akibat dari penilaian; menunjukkan kepada diri mereka sendiri, pihak yang berwenang, pekerja dan perwakilannya bahwa semua faktor yang berkaitan dengan pekerjaan telah dipertimbangkan, dan bahwa informasi penilaian yang valid telah dibuat tentang risiko dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan; memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan metode produksi, yang dianggap perlu dan dilaksanakan setelah penilaian risiko, memberikan peningkatan dalam perlindungan pekerja.

read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif. Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Apa Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007. Berikut adalah pengertian dan definisi K3 : Filosofi (Mangkunegara) : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Keilmuan : Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. OHSAS 18001:2007 : Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja. Pengertian dan definisi K3 Menurut Para Ahli : Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja. Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah: a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi: 1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya. 2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak 3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya. b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi: 1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak. 2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan. Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS, HSE ataupun OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini. Apa Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. Menurut(Silalahi, 1995) Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut: a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja. g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja Apa Tujuan dari Penilaian Risiko Pengusaha atau pemberi kerja di setiap tempat kerja memiliki kewajiban umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap aspek yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Tujuan melakukan penilaian atau kajian risiko adalah untuk memungkinkan pengusaha untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja. Langkah-langkah ini meliputi: pencegahan risiko kerja; memberikan informasi kepada pekerja; memberikan pelatihan kepada pekerja; menyediakan organisasi dan sarana untuk menerapkan langkah-langkah yang diperlukan. Sementara tujuan penilaian risiko meliputi pencegahan risiko pekerjaan, dan hal ini harus selalu menjadi tujuannya, meskipun tidak akan selalu dapat dicapai dalam prakteknya. Ketika menghilangkan risiko tidak memungkinkan, setiap risiko tetap harus dikurangi dan risiko residual dapat dikendalikan. Pada tahap selanjutnya, sebagai bagian dari program peninjauan, risiko residual tersebut akan dikaji dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi penghapusan bagian dari resiko, mengingat pengetahuan dan teknologi baru, dapat dipertimbangkan kembali. Penilaian risiko harus terstruktur dan diterapkan sehingga dapat membantu pengusaha untuk : mengidentifikasi setiap bahaya yang diciptakan di tempat kerja dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan bahaya tersebut, untuk menentukan langkah-langkah apa yang harus mereka ambil untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan dan pekerja lain, dengan memperhatikan persyaratan legislatif; mengevaluasi risiko untuk membuat pilihan terbaik mengenai peralatan kerja, bahan kimia atau bahan olahan yang digunakan, pengepasan dari tempat kerja, dan organisasi kerja; memeriksa apakah langkah-langkah di tempat yang memadai; memprioritaskan tindakan jika langkah-langkah lebih lanjut ditemukan untuk menjadi prioritas utama sebagai akibat dari penilaian; menunjukkan kepada diri mereka sendiri, pihak yang berwenang, pekerja dan perwakilannya bahwa semua faktor yang berkaitan dengan pekerjaan telah dipertimbangkan, dan bahwa informasi penilaian yang valid telah dibuat tentang risiko dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan; memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan metode produksi, yang dianggap perlu dan dilaksanakan setelah penilaian risiko, memberikan peningkatan dalam perlindungan pekerja.

read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html

0 comments:

Post a Comment