Pengertian keyboard dan jenis-jenisnya maupun fungsinya pada komputer
– Mungkin di jaman yang serba modern ini kita sudah tidak asing lagi
dengan benda yang satu ini, karena bagi yang sering menggunakan komputer
pasti akan menggunakan benda ini. Oke… pembahasan ini dibuat bagi kamu
yang ingin mengatahui definisi, jenis-jenis dan fungsi dari keyboard,
berikut ini pembahasannya:
Keyboard adalah sebuah perangkat keras (hardwere)
pada komputer yang berfungsi sebagai alat untuk input data yang berupa
huruf, angka dan simbol. Atau definisi keyboard yaitu suatu peangkat
keras pada komputer yang berbentuk papan dan memiliki berbagai macam
tombol yang dimana tombol tersebut fungsinya berbeda tergantung pada
penekanannya yang bisa menghasilkan proses yang sesuai dengan keinginan
penggunanya. Selain sebagai alat untuk men-inputkan data keyboard juga
memiliki berbagai macam fungsi tombol dengan kombinasi yang khusus.
Umumnya port keyboard pada komputer ada 2 macam diantaranya PS2 dan USB
akan tetapi seiring berkembangnya teknologi, sekarang keyboard sudah ada
yang memakai wireless atau tanpa menggunakan kabel.
Baca juga tentang: Pengertian Komputer dan sejarah perkembangan komputer.
Jenis-jenis keyboard pada komputer
1. Keyboard QWERTY.
Tata letak pada keyboard ini ditemukan
pada tahun 1878. Lalu keyboard QWERTY ini menjadi standar pada mesin tik
komersial pada tahun 1905. Nama QWERTY sendiri diambil berdasarkan 6
huruf yang berurutan pada baris ke-2 dari tombol alfanumerik keyboard
tersebut.
2. Keyboard Dvorak.
Keyboard ini ditemukan pada tahun 1932.
Susunan huruf pada keyboard Dvroak disusun sedemikian rupa. Pada
keyboard ini tangan sebelah kanan akan lebih banyak di bebani pekerjaan
jika dibandingkan dengan tangan sebelah kiri. Lalu tataletak dari
keyboard Dvorak dirancang supaya 70% dari penakanan pada home row, jadi
dapat mengurangi kelelahan ketika pengetikan.
3. Keyboard Alphabetic.
Tombol yang terdapat pada keyboard
alphabetic ini disusun sama persis seperti pada keyboard QWERTY dan
keyboard Dvorak, akan tetapi susunan dari hurufnya berurutan seperti
halnya pada urutan huruf alphabet. Keyboard ini jarang sekali digunakan,
karena memperlambat kecepatan dalam pengetikan.
5. Keyboard Klockenberg.
Keyboard klockenberg ini dibuat dengan
tujuan untuk menyempurnakan jenis keyboard yang telah ada. Dengan
memisahkan kedua bagian dari keyboard, yaitu bagian kiri dan bagian
kanan. Bagian kiri dan kanan pada keyboard ini dipisahkan dengan sudut
15 derajat serta dibuat miring ke bagian bawah.Dan keyboard ini memiliki
tombol yang dibuat lebih dekat dengan meja.
4. Keyboard Numeric.
Keyboarrd numeric merupakan jenis
keyboard yang digunakan untuk memasukan bilangan dalam jumlah yang
sangat besar, orang-orang lebih menyukai menggunakan tombol numeric yang
tata letaknya dapat dengan mudah dijangkau menggunakan tangan, sehingga
lebih nyaman di gunakan.
Fungsi keyboard pada komputer
Fungsi keyboard secara umum pada
komputer, yaitu untuk mengirimkan perintah dari setiap huruf, angka dan
simbol yang di ketikkan lalu kemudian menyampaikannya ke CPU (Central Processing Unit) dan selanjutnya perintah tersebut akan di ubah menjadi sinyal-sinyal digital sehingga perintah tersebut dapat dimengerti oleh processor.
Sejak zaman purba pada
awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia
bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk
cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah
terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara
preventif.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada
tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah
satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang
dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota,
termasuk bangsa Indonesia.
Apa Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah
pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut
standar OHSAS 18001:2007.
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 :
Filosofi (Mangkunegara) :
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya
serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan :
Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran
lingkungan.
OHSAS 18001:2007 :
Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan
kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok,
pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Pengertian dan definisi K3 Menurut Para Ahli :
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan
yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja
yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan
keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000,
p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau
tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan
Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang
disediakan oleh perusahaan.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian
usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah
merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang
terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk
pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja
adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan
kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang
diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan
penerangan.
Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas
merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan
diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi
mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS, HSE ataupun
OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini.
Apa Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak
dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak
membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan
kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak
selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi
kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang
mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan
meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang
ketat.
Menurut(Silalahi, 1995) Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya
mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah
pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan
kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya
selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi
pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi
kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh
lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Apa Tujuan dari Penilaian Risiko
Pengusaha atau pemberi kerja di setiap tempat kerja memiliki kewajiban
umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap aspek
yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Tujuan melakukan penilaian
atau kajian risiko adalah untuk memungkinkan pengusaha untuk mengambil
tindakan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan
pekerja.
Langkah-langkah ini meliputi:
pencegahan risiko kerja;
memberikan informasi kepada pekerja;
memberikan pelatihan kepada pekerja;
menyediakan organisasi dan sarana untuk menerapkan langkah-langkah
yang diperlukan.
Sementara tujuan penilaian risiko meliputi pencegahan risiko pekerjaan,
dan hal ini harus selalu menjadi tujuannya, meskipun tidak akan selalu
dapat dicapai dalam prakteknya. Ketika menghilangkan risiko tidak
memungkinkan, setiap risiko tetap harus dikurangi dan risiko residual
dapat dikendalikan. Pada tahap selanjutnya, sebagai bagian dari program
peninjauan, risiko residual tersebut akan dikaji dan tidak menutup
kemungkinan akan terjadi penghapusan bagian dari resiko, mengingat
pengetahuan dan teknologi baru, dapat dipertimbangkan kembali.
Penilaian risiko harus terstruktur dan diterapkan sehingga dapat
membantu pengusaha untuk :
mengidentifikasi setiap bahaya yang diciptakan di tempat kerja dan
mengevaluasi risiko yang terkait dengan bahaya tersebut, untuk
menentukan langkah-langkah apa yang harus mereka ambil untuk melindungi
keselamatan dan kesehatan karyawan dan pekerja lain, dengan
memperhatikan persyaratan legislatif;
mengevaluasi risiko untuk membuat pilihan terbaik mengenai peralatan
kerja, bahan kimia atau bahan olahan yang digunakan, pengepasan dari
tempat kerja, dan organisasi kerja;
memeriksa apakah langkah-langkah di tempat yang memadai;
memprioritaskan tindakan jika langkah-langkah lebih lanjut ditemukan
untuk menjadi prioritas utama sebagai akibat dari penilaian;
menunjukkan kepada diri mereka sendiri, pihak yang berwenang,
pekerja dan perwakilannya bahwa semua faktor yang berkaitan dengan
pekerjaan telah dipertimbangkan, dan bahwa informasi penilaian yang
valid telah dibuat tentang risiko dan langkah-langkah yang diperlukan
untuk menjaga keselamatan dan kesehatan;
memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan metode produksi,
yang dianggap perlu dan dilaksanakan setelah penilaian risiko,
memberikan peningkatan dalam perlindungan pekerja.
read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Sejak zaman purba pada
awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia
bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk
cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah
terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara
preventif.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada
tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah
satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang
dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota,
termasuk bangsa Indonesia.
Apa Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah
pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut
standar OHSAS 18001:2007.
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 :
Filosofi (Mangkunegara) :
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya
serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan :
Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran
lingkungan.
OHSAS 18001:2007 :
Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan
kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok,
pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Pengertian dan definisi K3 Menurut Para Ahli :
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan
yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja
yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan
keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000,
p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau
tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan
Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang
disediakan oleh perusahaan.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian
usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah
merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang
terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk
pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja
adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan
kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang
diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan
penerangan.
Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas
merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan
diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi
mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS, HSE ataupun
OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini.
Apa Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak
dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak
membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan
kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak
selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi
kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang
mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan
meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang
ketat.
Menurut(Silalahi, 1995) Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya
mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah
pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan
kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya
selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi
pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi
kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh
lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Apa Tujuan dari Penilaian Risiko
Pengusaha atau pemberi kerja di setiap tempat kerja memiliki kewajiban
umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap aspek
yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Tujuan melakukan penilaian
atau kajian risiko adalah untuk memungkinkan pengusaha untuk mengambil
tindakan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan
pekerja.
Langkah-langkah ini meliputi:
pencegahan risiko kerja;
memberikan informasi kepada pekerja;
memberikan pelatihan kepada pekerja;
menyediakan organisasi dan sarana untuk menerapkan langkah-langkah
yang diperlukan.
Sementara tujuan penilaian risiko meliputi pencegahan risiko pekerjaan,
dan hal ini harus selalu menjadi tujuannya, meskipun tidak akan selalu
dapat dicapai dalam prakteknya. Ketika menghilangkan risiko tidak
memungkinkan, setiap risiko tetap harus dikurangi dan risiko residual
dapat dikendalikan. Pada tahap selanjutnya, sebagai bagian dari program
peninjauan, risiko residual tersebut akan dikaji dan tidak menutup
kemungkinan akan terjadi penghapusan bagian dari resiko, mengingat
pengetahuan dan teknologi baru, dapat dipertimbangkan kembali.
Penilaian risiko harus terstruktur dan diterapkan sehingga dapat
membantu pengusaha untuk :
mengidentifikasi setiap bahaya yang diciptakan di tempat kerja dan
mengevaluasi risiko yang terkait dengan bahaya tersebut, untuk
menentukan langkah-langkah apa yang harus mereka ambil untuk melindungi
keselamatan dan kesehatan karyawan dan pekerja lain, dengan
memperhatikan persyaratan legislatif;
mengevaluasi risiko untuk membuat pilihan terbaik mengenai peralatan
kerja, bahan kimia atau bahan olahan yang digunakan, pengepasan dari
tempat kerja, dan organisasi kerja;
memeriksa apakah langkah-langkah di tempat yang memadai;
memprioritaskan tindakan jika langkah-langkah lebih lanjut ditemukan
untuk menjadi prioritas utama sebagai akibat dari penilaian;
menunjukkan kepada diri mereka sendiri, pihak yang berwenang,
pekerja dan perwakilannya bahwa semua faktor yang berkaitan dengan
pekerjaan telah dipertimbangkan, dan bahwa informasi penilaian yang
valid telah dibuat tentang risiko dan langkah-langkah yang diperlukan
untuk menjaga keselamatan dan kesehatan;
memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan metode produksi,
yang dianggap perlu dan dilaksanakan setelah penilaian risiko,
memberikan peningkatan dalam perlindungan pekerja.
read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
Sejak zaman purba pada
awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia
bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk
cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah
terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara
preventif.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada
tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah
satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang
dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota,
termasuk bangsa Indonesia.
Apa Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah
pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut
standar OHSAS 18001:2007.
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 :
Filosofi (Mangkunegara) :
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya
serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan :
Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran
lingkungan.
OHSAS 18001:2007 :
Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan
kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok,
pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Pengertian dan definisi K3 Menurut Para Ahli :
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan
yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja
yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan
keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000,
p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau
tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan
Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang
disediakan oleh perusahaan.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian
usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah
merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang
terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk
pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja
adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan
kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang
diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan
penerangan.
Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas
merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan
diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi
mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS, HSE ataupun
OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini.
Apa Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak
dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak
membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan
kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak
selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi
kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang
mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan
meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang
ketat.
Menurut(Silalahi, 1995) Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya
mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah
pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan
kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya
selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi
pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi
kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh
lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Apa Tujuan dari Penilaian Risiko
Pengusaha atau pemberi kerja di setiap tempat kerja memiliki kewajiban
umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap aspek
yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Tujuan melakukan penilaian
atau kajian risiko adalah untuk memungkinkan pengusaha untuk mengambil
tindakan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan
pekerja.
Langkah-langkah ini meliputi:
pencegahan risiko kerja;
memberikan informasi kepada pekerja;
memberikan pelatihan kepada pekerja;
menyediakan organisasi dan sarana untuk menerapkan langkah-langkah
yang diperlukan.
Sementara tujuan penilaian risiko meliputi pencegahan risiko pekerjaan,
dan hal ini harus selalu menjadi tujuannya, meskipun tidak akan selalu
dapat dicapai dalam prakteknya. Ketika menghilangkan risiko tidak
memungkinkan, setiap risiko tetap harus dikurangi dan risiko residual
dapat dikendalikan. Pada tahap selanjutnya, sebagai bagian dari program
peninjauan, risiko residual tersebut akan dikaji dan tidak menutup
kemungkinan akan terjadi penghapusan bagian dari resiko, mengingat
pengetahuan dan teknologi baru, dapat dipertimbangkan kembali.
Penilaian risiko harus terstruktur dan diterapkan sehingga dapat
membantu pengusaha untuk :
mengidentifikasi setiap bahaya yang diciptakan di tempat kerja dan
mengevaluasi risiko yang terkait dengan bahaya tersebut, untuk
menentukan langkah-langkah apa yang harus mereka ambil untuk melindungi
keselamatan dan kesehatan karyawan dan pekerja lain, dengan
memperhatikan persyaratan legislatif;
mengevaluasi risiko untuk membuat pilihan terbaik mengenai peralatan
kerja, bahan kimia atau bahan olahan yang digunakan, pengepasan dari
tempat kerja, dan organisasi kerja;
memeriksa apakah langkah-langkah di tempat yang memadai;
memprioritaskan tindakan jika langkah-langkah lebih lanjut ditemukan
untuk menjadi prioritas utama sebagai akibat dari penilaian;
menunjukkan kepada diri mereka sendiri, pihak yang berwenang,
pekerja dan perwakilannya bahwa semua faktor yang berkaitan dengan
pekerjaan telah dipertimbangkan, dan bahwa informasi penilaian yang
valid telah dibuat tentang risiko dan langkah-langkah yang diperlukan
untuk menjaga keselamatan dan kesehatan;
memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan metode produksi,
yang dianggap perlu dan dilaksanakan setelah penilaian risiko,
memberikan peningkatan dalam perlindungan pekerja.
read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
read more~ http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
0 comments:
Post a Comment